Sekapur Sirih
Guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi
semakin besar dengan telah dicanangkannya Å“guru sebagai profesional
oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005
terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan
...selengkapnya.
http://ukg.kemdikbud.go.id/
0 comments:
Posting Komentar