Larangan Menyerupai Lawan Jenis
Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu
berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah shalllallahu’alaihi wa sallam melaknat
laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian
laki-laki.” [HR. Abu Daud, An-Nasaai dan Ibnu Majah, Shahihut Targib: 2069]
Al-Munawi rahimahullah berkata,
فيه كما قال النووي حرمة تشبه الرجال بالنساء وعكسه لأنه إذا حرم في اللباس ففي الحركات والسكنات والتصنع بالأعضاء والأصوات أولى بالذم والقبح فيحرم على الرجال التشبه بالنساء وعكسه في لباس اختص به المشبه بل يفسق فاعله للوعيد عليه باللعن
“Dalam hadits ini terdapat pelajaran -sebagaimana yang
dikatakan oleh An-Nawawi- haramnya laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya,
karena apabila penyerupaan dalam pakaian itu diharamkan maka penyerupaan dalam
gerakan, diam, gaya tubuh dan suara lebih pantas untuk dicela dan dijelekkan,
sehingga diharamkan atas laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya dalam
pakaian yang khusus bagi yang diserupai tersebut, bahkan pelakunya dihukumi
fasik (pelaku dosa besar) karena adanya ancaman laknat atasnya.” [Faidhul
Qodiir, 5/343]
Diantara Contoh Penyerupaan terhadap Lawan Jenis:
1) Laki-laki mengenakan sutra
2) Laki-laki mengenakan perhiasan emas
3) Wanita mengenakan kerudung seperti sorban laki-laki
4) Wanita mengenakan celana panjang dengan model yang
biasa dikenakan laki-laki sehingga nampak bentuk paha dan betisnya
[Dari Syarhu Riyadhis Saalihin, Asy-Syaikh Ibnul
‘Utsaimin rahimahullah]
5) Laki-laki mengenakan celana, jubah, sarung atau
pakaian apa saja yang menutupi mata kaki. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
berkata,
وقد يتجه المنع فيه من جهة التشبه بالنساء وهو أمكن فيه من الأول وقد صحح الحاكم من حديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن الرجل يلبس لبسه المرأة
“Bisa saja maksud pelarangan mengenakan pakaian yang
menutupi mata kaki bagi laki-laki adalah dari sisi penyerupaan terhadap wanita,
dan ini adalah lebih mungkin dari makna yang pertama (yaitu dari sisi
pemborosan), dan Al-Hakim telah men-shahih-kan dari hadits Abu Hurairah
radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki
yang mengenakan pakaian wanita.” [Fathul Baari, 10/263]
Dan masih banyak contoh lain.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar